Batam, Owntalk.co.id – HUT Republik Indonesia merupakan momen yang ditunggu para narapida (napi). Pasalnya di hari kemerdekaan ini, napi akan mendapatkan remisi. Tapi remisi ini tidak diberikan bagi tindak pidana khusus seperti napi koruptor.
“Di Lapas Kelas II A Batam, ada sebanyak 865 napi yang mendapatkan remisi HUT RI ke 76,” kata Dannie Firmansyah, Ka Lapas Kelas II A Batam.
Dannie menyebut, napi yang mendapatkan potongan masa tahanan ini bervariasi, tergantung masa hukuman yang dijalani serta perilakunya selama menjalani masa tahanan.
Baca Juga :
- Iman Sutiawan Optimis KOSC Open-1 Melahirkan Bibit Pesilat Berprestasi untuk Kepri
- Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Tegaskan Tetap Kritis di Dalam Pemerintahan
- PKP Gelar Store Roadshow di Nagoya Hill Mall, Tawarkan “Promo Palugada” hingga Cicilan 100 Bulan
“Semua napi yang mendapat remisi ini sudah melalui tahapan dan prosedur, hak nya pun kami berikan,” sebutnya.
Dannie menegaskan, dari jumlah tersebut ada 14 orang napi yang mendapatkan remisi umum (RU II). Tapi napi tersebut tidak langsung bebas karena masih menjalani subsider.
“Napi yang berhak mendapat remisi ini hanya untuk mereka yang terlibat perkara tindak pidana umum dengan besaran potongan tahanan mulai 1 hingga 2 bulanan,” singkatnya.
Saat pemberian remisi ini turut dihadiri Wali Kota Batam, HM Rudi serta pejabat lainnya. Acara pemberian remisi ini pun berlangsung di Lapas Kelas II A Batam, Tembesi, Sagulung, Selasa (17/8) siang. (PM)
