Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan akan mengumumkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut sebelumnya telah ditargetkan untuk bisa diumumkan pada awal bulan Agustus, namun proses temuan di lapangan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dipelajari. Oleh karena itu, laporan temuan dari Komnas HAM tersebut akan diumukan ke publik hari ini, Senin (16/8).
“Kami rencanakan jam 1 nanti. Semoga ini menjadi bagian penting sumbangsih Komnas HAM untuk negara dan bangsa khususnya dalam konteks situasi HAM dan pemberantasan korupsi,” ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (16/8).
“Proses cukup lama karena pendalaman beberapa fakta lapangan yang cukup banyak dan dinamis perubahannya,” lanjutnya.
Baca Juga :
- Mahasiswa UT Batam Sukses Gelar Giat Wisata Vol 2 di Kawasan Hutan Panbil Neture Reserve
- PPN 12 persen Hanya Untuk Barang Mewah, Wakil Ketua I DPRD Batam Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Negatif
- Makassar Darurat Banjir, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Kasus dugaan pelanggaran HAM ini merupakan aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan melalui pelaksanaan TWK. 75 pegawai tersebut mengaku bahwa terjadi pelanggaran HAM selama proses pelaksanaan TWK.
Asfinawati, Tim Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK tersebut mengungkapkan dalam pelaksanaan TWK tersebut terdapat sedikitnya lima pelanggaran HAM diantaranya yaitu perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Komnas HAM mengaku telah memintai keterangan dari berbagai pihak diantaranya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga ahli hukum tata negara. (Ir)