banner 728x90

Maladministrasi TWK, KPK-BKN Kompak Menyangkal

berita terkini batam
Gedung KPK. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara kompak melayangkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI terkait dengan temuan Ombudsman yang menyatakan bahwa terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

BKN secara resmi mengeluarkan pernyataan penolakannya kepada Ketua Ombudsman RI pada jumat (13/8).

Melalui Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, menyebutkan bahwa pihaknya menyanggah pernyataan Ombudsman RI yang menilai BKN tidak berkompetensi dalam menyelenggarakan pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

“BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami, BKN, keberatan atas kesimpulan ORI [Ombudsman RI]. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat,” kata Supranawa, Jumat (13/8).

Supranawa lebih lanjut menjelaskan bahwa BKN memiliki kewenangan dan kemampuan yang mana ini menjadi indikator kompeten untuk menyelenggarakan asesmen TWK berdasarkan sejumlah peraturan.

Peraturan tersebut meliputi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :

Sementara itu, KPK telah menyatakan penolakannya melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya menolak tindakan korektif yang diusulkan oleh Ombudsman RI.

“Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI,” kata Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/8).

Ghufron menambahkan bahwa Ombudsman RI yang telah melakukan maladministrasi lantaran tidak konsisten dan logis pada temuannya dan telah mengusulkan tindakan korektif tidak berkorelasi.

Ghufron mengatakan maladministrasi terjadi ketika memberikan klarifikasi sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020, permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.

Namun proses tersebut justru dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

“Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara maladministrasi,” ucap Ghufron. (Ir)