Berita  

Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Situs BPJS Ketenagakerjaan Down

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dikabarkan telah cair untuk para pekerja. Proses pencairan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Besaran bantuan ini berjumlah Rp 500.000 per bulan yang akan diberikan selama dua bulan dengan berbentuk bantuan tunai dan diberikan langsung dalam satu tahap.

Untuk pengecekan daftar penerima penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Namun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan down dan tidak dapat diakses hingga Jumat (13/5). Laman tersebut hanya menampilkan halaman kosong dengan tulisan “Mohon Maaf… Halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas.”

Laman tersebut dikabarkan down lantaran tingginya jumlah kunjungan pada satu waktu sehingga situs ini sulit untuk diakses.

Meski demikian, para pekerja maupun calon penerima bantuan subsidi ini bisa melakukan pengecekan dengan mengakses www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga lewat tombol ‘cek saldo JHT’ yang tersedia di halaman BPJAMSOSTEK.

Informasi tambahan, adapun kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.