Jakarta, Owntalk.co.id – Sejak 5 Mei 2021 pihak kepolisian telah membuat aturan baru untuk warna plat kendaraan berlatar putih tulisan hitam dari dasar hitam tulisan putih. Namun aturan ini diketahui masih belum diresmikan.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar, Taslim Chairuddin mengungkapkan bahwa perubahan warna plat nomor kendaraan ini hanya dikhususkan untuk kendaraan pribadi dan akan segera diterapkan dalam skala nasional mulai tahun depan.
“Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021. Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas,” kata Taslim, Kamis (12/8).
Penggantian warna plat nomor kendaraan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pada pasal 45 di aturan tersebut menetapkan warna baru plat nomor kendaraan sebagai berikut:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Adapun aturan sebelumnya mencakup Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, yaitu:
- Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
- Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
- Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
- Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk
Adanya perubahan pada warna plat nomor kendaraan ini diungkapkan agar plat nomor kendaraan lebih mudah teridentifikasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik (ETLE) dan juga penindakan kejahatan. (Ir)