Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan keputusan terbaru dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Kemendikbud telah memastikan bahwa siswa yang berusia di bawah 12 tahun nantinya diperbolehkan untuk melaksanakan PTM. Namun kebijakan ini hanya dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3
“[Kebijakan PTM] Tanpa batas usia,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Rabu (11/8).
Kebijakan kelonggaran PTM ini telah dirancang oleh Kemendikbudristek untuk diterapkan selama masa pandemi nantinya, rencana ini awalnya sudah siap dijalankan pada Juli 2021 namun rencana ini diundur karena adanya lonjakan kasus covid-19 pasca libur idul fitri.
“Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM,” tutur Jumeri.
Peraturan mengenai pelaksanaan PTM di sekolah ini telah diatur dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.
Baca Juga :
- PLN Batam Beri Pemaparan Penyesuaian Tarif Listrik 1,43% Hanya Pada Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah secara Langsung kepada Masyarakat
- Hadirkan Konsep Living in Balance, Harris Hotel Ke-4 Resmi Beroperasi di Nagoya Thamrin City
- Satresnarkoba Karimun Ringkus 5 Tersangka Penyelundup Sabu Jaringan Internasional
Setiap siswa nantinya harus mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak menyetujui maka siswa akan diperkenankan untuk tetap melaksanakan PJJ.
Hingga kini diketahui telah terdapat sentra vaksinasi covid-19 di berbagai daerah yang memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun untuk mendapatkan vaksinasi. (Ir)