Batam, Owntalk.co.id – Saat menggelar operasi Yustisi Polsek Lubuk Baja temukan tiga pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Batam (Perwako) 49 tahun 2020, tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (8/8/2021).
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, operasi yustisi itu dilakukannya di daerah sekitar Mall BCS Lubuk Baja. Dalam operasi itu ditemukan 3 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian.
“Kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes. Guna untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Lanjut Budi, dengan dilaksanakan operasi yustisi diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Sasaran Cipkon itu juga kriminalitas, Curas, Curat dan Curanmor (C3), imbauan protokol kesehatan, premanisme, senjata tajam, balap liar, narkoba dan kerumunan,” jelasnya.
Baca Juga :
- Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Batam Dukung Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026, Perkuat Sport Tourism dan Persahabatan Indonesia–Singapura–Brunei–Malaysia
- Hadiri Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Kesejahteraan Rakyat
Budi menambahkan, tindakan lain yang dilakukan adalah mobiling di seputaran wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada, apabila menemukan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Menghimbau kepada masyarakat dimasa Adaptasi Baru tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,” tutupnya. (Haykal)

