Jakarta, Owntalk.co.id – Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diungkapkan akan bebas dari masa hukuman kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini, Senin (9/8)
Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar mengungkapkan client nya tersebut akan dinyatakan bebas jika mengikut pada hasil vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
“Seharusnya sesuai dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI dan demi hukum harusnya demikian (bebas) di dua kasus itu,” kata Aziz melalui keterangan tertulis pada Minggu (8/8) petang.
Namun saat ditemui langsung, pihak kuasa hukum mengaku hingga saat ini masih menunggu kepastian dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keputusan pembebasan.
Melalui Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq Shihab mengungkapkan saat ini tengah mengusahakan prosedur pembebasan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Iya [masih nunggu] kepastiannya,” kata Sugito, Senin (9/8).
Meskipun demikian, Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya juga memiliki kemungkinan perpanjangan masa penahanan lantaran kasus penyebaran kabar bohong mengenai tes swab RS Ummi masih dalam proses banding.
Baca Juga :
- Cahaya Ramadan & Milad ke-29, Pertamina Patra Niaga Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim
- Tugboat Terbalik di Tanjung Uncang, Perusahaan Pastikan Hak Seluruh Korban dan Kru Terpenuhi
- Pemkab Karimun dan Forkopimda Buka Puasa Bersama di Teluk Air
Rizieq sebelumnya diketahui telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara di perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Ini sekarang kan lagi banding yang [perkara RS Ummi] 4 tahun. Ada potensi dimanfaatkan [oleh Pengadilan] meskipun belum inkrah, tapi tetap di dalam tahanan,” kata Sugito
“Coba nanti liat kemungkinan ada perpanjangan penahanan karena yang [hukuman penjara] 4 tahun itu. Kalau perkara RS Ummi nunggu inkrah, kadang-kadang mereka gak ingin agar Habib Rizieq bebas. Mungkin ada cara lain yang digunakan pihak mereka,” tambahnya. (Ir)

