Kartu Nikah Digital Resmi Diterbitkan

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Per bulan Agustus 2021, KUA akan resmi memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik dan akan mengganti dengan kartu nikah digital.

Penggantian ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama juga telah resmi meluncurkan kartu nikah digital

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajan, Senin (9/8).

Kartu nikah digital ini dibuat agar dapat mempermudah calon pengantin untuk mengurus dokumen pernikahan.

Layanan kartu nikah digital ini nantinya bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web)

“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” kata dia.

Baca Juga :

Kartu nikah digital ini nantinya akan dikirim dalam bentuk tautan melalui email dan nomor whatsapp yang telah didaftarkan.

Saat ini, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru menikah. Kartu nikah digital ini juga bisa diperuntukkan bagi pasangan yang telah lama menikah.

Adapun tahap pengajuan kartu digital bagi pasangan yang telah lama menikah adalah sebagai berikut

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.