Polri Apps
banner 728x90

Pemprov DKI Jakarta Masih Bayar Gaji dan Tunjangan Pegawai yang Wafat serta Pensiun

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan temuan baru dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada para pegawai mereka yang telah wafat dan pensiun pada tahun 2020.

Temuan ini telah disampaikan langsung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo.

Total dana yang telah dikeluarkan diketahui telah mencapai Rp862,7 Juta. Laporan tersebut telah disahkan pada 28 Mei 2021 lalu.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta,” keterangan laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8).

Adapun rincian temuan BPK terkait kelebihan pembayaran gaji tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pegawai pensiunan satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pegawai tersebut diketahui telah pensiun per 1 Januari 2020 namun masih menerima gaji sebesar Rp6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS yang masih menerima gaji sebanyak 12 orang. Sebanyak 12 orang itu ada di enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur. Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.

c. Sebanyak 57 Pegawai yang telah dinyatakan wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tulis laporan BPK

d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang. Total yang dikeluarkan seluruhnya mencapai Rp 344,6 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tulis laporan BPK.

e. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tulis laporan BPK. (Ir)