Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian BUMN telah menetapkan Emir Moeis sebagai komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda. Hal ini dilansir langsung melalui website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.
Sementara itu, posisi komisaris utama dan Independen PT Pupuk Iskandar Muda dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.
Dalam website tersebut juga dijelaskan bahwa Emir Moeis telah menjabat sejak 18 Februari 2021. Padahal, Emir Moeis diketahui memiliki sejarah menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.
Pada kasus tersebut, Ia terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) agar konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.
Baca Juga :
- Dasco Fasilitasi Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja
- Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Bupati Targetkan Masuk Tiga Besar
- Karate Resmi Masuk POPDA X Kepri 2026, FORKI Apresiasi Dispora Kepri Dan Siap Sukseskan Ajang di Karimun
Emir Moeis kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 atas tuduhan melakukan tindakan korupsi.
Hingga saat ini, kementerian BUMN melalui staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga belum memberikan respon apapun terkait penyerahan jabatan kepada Emir. (Ir)

