Dokter Jadi Tersangka dalam Kasus Pencabulan Perawat

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Pihak kepolisian Reskrim Polres Tanah Datar, Sumatera Barat telah menerima laporan dari seorang perawat berinisal AU (23) terkait kasus pencabulan oleh seorang dokter sejak sebulan yang lalu.

AU (23) yang juga menjadi korban pencabulan mengungkapkan bahwa kejadian ini dilakukan oleh seorang dokter berinisial NH (43) pada Sabtu (5/6) pada pukul 00.35 WIB.

Iptu Syafri, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini, namun pelaku belum juga diproses lantaran penyidik terkait diketahui telah terinfeksi covid-19.

“Kita sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke penyidikan,” kata Syafri saat ditemui, Rabu (4/8).

“Hingga kini, kasus tersebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik terkonfirmasi terpapar Covid-19. Oleh sebab itu belum dilakukan penahanan karena belum dimintai keterangan,” lanjut Syafri

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Syafri menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU.

“Pencabulan terjadi di ruang NICU rumah sakit,” jelas Syafri.

Pada saat kejadian, korban diketahui sedang bersama dengan perawat lain di ruang kejadian. Namun Pelaku menyuruh rekan korban untuk meninggalkan ruangan.

Setelah rekan korban meninggalkan ruangan, pelaku awalnya meminta korban untuk memeriksa bagian pinggangnya lantaran mengeluh sakit dan nyeri. Namun pelaku malah bertindak tidak senonoh pada korban.

NH (43) merupakan seorang dokter spesialis anak di Batusangkar, Sumatera Barat. Pelaku diketahui akan dijerat dengan pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara dengan pasal 294 KUHP. Namun kita lihat nanti hasil pemeriksaannya. Bisa saja akan ada pasal-pasal lainnya,” jelas Syafri. (Ir)