Karimun, Owntalk.co.id – kejaksaan Negeri Karimun (Kejari) mengelar pemusnaan tangkapan Gulungan Tekstil sebanyak 2000 lebih dilaksanakan di TPA Sememal, Rabu (04/08/2021).
Kasi BB Kejari Karimun Didik Haryadi melaksanakan pemusnahan barang bukti Gulungan Tekstil di TPA Sememal sebanyak 2000 lebih.
” Untuk sistem pemusnaannya kita masukan ke dalam lobang yang ukurannya 30×8 Meter kemudian di koyak, setelah di masukan semua di siram dan langsung ditimbun,” katanya
Didik menuturkan Gulungan Tekstil ini ada yang dimusnakan dan juga dilelang. Diketahui untuk dilelang sebanyak 2000 lebih, dalam waktu dekat ini akan diadakan pelelangan.
” Untuk kualitas barangnya beda, untuk kualitas kita tidak tau juga yang jelas ada perbedaan,” tuturnya
Baca Juga :
- Rutan Karimun Gelar Baksos 20 Paket Sembako Disalurkan Untuk Petugas Kebersihan Dan Warga Masyarakat Kurang Mampu
- PT TIMAH Tbk Jadi Sarana Edukasi Pelajar Tentang Pertanian Produktif
- PT TIMAH Tbk Dukung Turnamen Karang Taruna Jebus Cup 1
Lanjut Didik untuk barang yang dimusnakan ini masih dipakai dan terbungkus karena putusan pengadilan harus dimusnakan maka kita musnakan berdasarkan putusan pengadilan.
” Teksti ini hasil sitaan Bea Cukai Tahun 2020,” ujarnya (Koko)
