Jakarta, Owntalk.co.id – Dua orang oknum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus pemotongan uang bansos yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengungkapkan, kasus ini awalnya bermula dari salah satu laporan warga yang menjadi korban pemotongan uang bansos. Para warga mengaku pelaku memotong langsung sebagian uang bansos melalui ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Hasil penyelidikan sementara telah menaksir kerugian total mencapai Rp 800 juta selama dua tahun penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2018-2019
“Memang kalau dilihat selisih itu ada Rp50-100 ribu, tapi kalau dijumlah itu fantastis. Jadi, untuk empat desa itu, sekitar Rp800 juta,” Jelas Bahrudin.
Baca Juga :
- MA USB Filial MAN Batam Resmi Negeri, Kini Jadi MAN 2 Kota Batam
- Waspada! Kelompok Ini Berisiko Tinggi Tertular TBC
- Kemenag Buka Akses Ribuan Kitab Hadits Secara Digital Lewat Elipski
Kedua tersangka diketahui merupakan para pendamping sosial yang membawahi empat dari total 12 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Saat ini kita telah menetapkan dua tersangka, penyalahgunaan dana PKH ini yang mana dilakukan oleh pendamping sosial,” Ungkap Bahrudin dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Selasa (3/8).
Bahrudin pun juga menjelaskan temuan lain dari hasil investigasi, Ia menyatakan kasus dugaan pemotongan uang bansos ini juga terjadi oleh sembilan pendamping sosial di delapan desa dan dua kelurahan lain di Kabupaten Tangerang dengan total bantuan yang tidak tersalurkan mencapai Rp 3,5 Miliar.
“Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019, untuk Kecamatan Tigaraksa, sekitar Rp3,5 Miliar,” kata dia.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjelaskan, kedua tersangka akan terancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, lalu Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.