Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di 21 Provinsi hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM ini resmi diperpanjang karena mengingat perkembangan kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir tidak kian membaik.
Untuk mengurangi beban masyarakat, Presiden Jokowi akan memastikan bahwa pemerintah akan tetap memberikan bantuan sosial (bansos) seiring dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos, untuk masyarakat,” kata Jokowi dalam acara konferensi pers virtual pada Senin (2/8).
Baca Juga :
- Mayor Laut (P) Firman Cahyadi Raih Lulusan Terbaik di Akademi Angkatan Laut Rusia
- Ketua PPKHI Batam Kecam Penganiayaan ART di Sukajadi, Tanggapi Isu Pemaksaan Makan Kotoran Anjing
- PK NTT Batam Kawal Ketat Kasus Penganiayaan ART Asal Sumba di Sukajadi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengungkapkan bahwa penyaluran bansos akan terus dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga juli 2021 bantuan sosial telah terealisasi senilai Rp 5,25 triliun untuk 7,44 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kemudian, untuk program kartu sembako sampai dengan Juli telah terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM,” Jelas Airlangga
“Demikian juga untuk bantuan subsidi upah (BSU) sudah mulai berjalan, dan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah mulai diluncurkan oleh Presiden pada 30 Juli lalu,” lanjutnya