Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di 21 Provinsi hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM ini resmi diperpanjang karena mengingat perkembangan kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir tidak kian membaik.
Untuk mengurangi beban masyarakat, Presiden Jokowi akan memastikan bahwa pemerintah akan tetap memberikan bantuan sosial (bansos) seiring dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos, untuk masyarakat,” kata Jokowi dalam acara konferensi pers virtual pada Senin (2/8).
Baca Juga :
- BP Batam Jadwalkan Survei dan Pemasangan Tanda Batas Kampung Tua Tanjung Uma
- Tujuh Ribu Pelajar dan Guru di Batam Turun ke Jalan, Suarakan Dukungan untuk Program MBG
- MaxOne Hotel Batam Tunjuk GM Baru, Siap Gaet Pasar Anak Muda di Batam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengungkapkan bahwa penyaluran bansos akan terus dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga juli 2021 bantuan sosial telah terealisasi senilai Rp 5,25 triliun untuk 7,44 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kemudian, untuk program kartu sembako sampai dengan Juli telah terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM,” Jelas Airlangga
“Demikian juga untuk bantuan subsidi upah (BSU) sudah mulai berjalan, dan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah mulai diluncurkan oleh Presiden pada 30 Juli lalu,” lanjutnya

