Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Kesehatan Indonesia telah memberikan rekomendasi kepada ibu hamil untuk melakukan vaksinasi covid-19.
Hal ini pun juga disetujui oleh Indonesia Technical Advisory Group On Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk pemberian vaksin terhadap ibu hamil.
Pemberian vaksin kepada ibu hamil rencananya akan dilaksanakan tergantung dari ketersediaan stok vaksin di Indonesia serta tergantung dari daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Vaksin covid yang diberikan kepada ibu hamil nantinya menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.
Namun ibu hamil sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan untuk mengetahui status kesehatan.
Baca Juga :
- BI Perluas Layanan BI-FAST: Tiga Fitur Baru Tingkatkan Efisiensi Transaksi Digital
- Ditpolairud Kepri Berhasil Bongkar Tiga Kasus Besar Jelang Tahun Baru
- Polda Kepri Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT. Bintan Resort Cakrawala
Adapun persyaratan ibu hamil untuk diperbolehkan mengikuti vaksinasi covid-19, telah tertera dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, adapun persyaratan tersebut antara lain:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius.
- .Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
- Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- .Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.