Batam, Owntalk.co.id – Polresta Barelang berhasil meringkus pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan parang. Tak tanggung-tanggung, korbannya pun di dapati dalam kondisi terikat dengan kain dan mulutnya tertutup lakban.
Atas tindak kejahatan itu, Pelaku yang berinisial EF (21) itu berhasil mengambil barang milik korban berupa uang Rp 3.000.000, 1 unit HP merk Vivo dan membawa kabur mobil Suzuki Exover milik korban.
Polisi memperkirakan kerugian korban berkisar Rp 90.000.000.
Baca juga :
- PLN Batam Beri Pemaparan Penyesuaian Tarif Listrik 1,43% Hanya Pada Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah secara Langsung kepada Masyarakat
- Hadirkan Konsep Living in Balance, Harris Hotel Ke-4 Resmi Beroperasi di Nagoya Thamrin City
- Satresnarkoba Karimun Ringkus 5 Tersangka Penyelundup Sabu Jaringan Internasional
Tak selang beberapa lama, setelah mendapat laporan kejadian tersebut, polisi bergerak cepat mencari pelaku dan mendapati pelaku sedang berada di sekitaran perumahan Cendana.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah batu aji, Pelaku terus berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku EF (21 Tahun) tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Atas upaya pelarian yang dilakukan pelaku, Polisi pun akhirnya “menghadiahkan” timah panas di kaki pelaku.
Kepada petugas, EF mengaku, mobil Suzuki X-Over Tahun 2007 bercat silver metalik BP 1437 MH itu akan dijualnya. Mobil itu ditemukan polisi di bilangan Batuaji, Batam. (Rilis)