Jakarta, Owntalk.co.id – Sumbangan Rp 2 Triliun yang dihibahkan oleh keluarga pengusaha Akidi Tio menjadi polemik. Sebelumnya, sumbangan ini rencananya akan diberikan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri sebagai bantuan kepada warga Sumsel untuk menangani covid-19.
Uang senilai Rp 2 Triliun tersebut diketahui merupakan bantuan dari Akidi yang meninggal pada 2009 silam. Akidi memberikan wasiat kepada anak-anaknya untuk bisa memberikan uang yang disimpannya itu kepada warga Palembang yang membutuhkan.
Wasiat ini baru dilakukan oleh keluarga lantaran pandemi covid-19 sekarang ini dinilai telah menyusahkan banyak warga.
Akibat menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra angkat bicara.
Fadli mengungkapkan bahwa keluarga Akidi Tio dapat dijatuhi hukuman pidana apabila sumbangan Rp 2 Triliun tersebut merupakan kebohongan belaka.
“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp2 triliun. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP),” tulis Fadli dalam cuitannya di akun @fadlizon, Senin (2/8).
Baca Juga :
- Cahaya Ramadan & Milad ke-29, Pertamina Patra Niaga Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim
- Tugboat Terbalik di Tanjung Uncang, Perusahaan Pastikan Hak Seluruh Korban dan Kru Terpenuhi
- Pemkab Karimun dan Forkopimda Buka Puasa Bersama di Teluk Air
Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan pun ikut menanggapi polemik ini.
Dahlan mengaku telah bertemu dengan putri bungsu Akidi Tio, Heryanti. Dahlan mengatakan sumbangan tersebut akan cair pada hari ini, Senin (2/8).
“Barusan saya komunikasi lagi dengan sumber saya itu. Katanya masih tetap Senin cair,” ungkap Dahlan saat ditemui.

