Karimun, Owntalk.co.id – Bupati Karimun meresmikan Laboratorium PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (02/08/2021).
Peresmian ini sekaligus menguji coba alat PCR yang sudah dilakukan akreditasi, Verifikasi oleh BPKM dan Dinas Provinsi.
“Alat ini sudah di ujii coba kemarin ternyata sudah memenuhi syarat dan layak untuk di gunakan,” katanya.
Rapiq menuturkan untuk alat tes PCR, pihak rumah sakit diketahui mempunyai 2 alat. Yang mana satu merupakan bantuan dari Provinsi dan satu lagi pengadaan pihak rumah sakit sendiri.
“Mudah-mudahan alat dapat di pakai dalam waktu yang lama dan tidak mengalami kerusakan, sehingga dapat membantu masyarkat,” tuturnya.
Baca Juga :
- Panbil Nature Reserve Sambut Ratusan Peserta dalam Merdeka Trail Run Vol. 02
- Semarak HUT RI, First Club Salurkan 1.000 Paket Sembako di Batam
- RMB Kepri Desak Polresta Barelang Tindak Laporan Dugaan Ujaran Kebencian dan Rasisme
Rapiq juga menyampaikan, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya alat tersebut tetap harus melalui perizinan dari pemerintah pusat.
Yang mana diketaui perizinan dapat keluar menurut SOP paling lama 2 minggu. Atas hal tersebut ia telah mengajukan permohonan agar Pemerintah Pusat dan Menteri Kesehatan dapat mempercepat proses perizinan.
“Mudah-mudahan tidak perlu sampai 2 minggu kalau bisa 3 sampai 4 hari saja karena sudah dilakukan verifikasi dan akredatasi untuk kelayakan alat ini,” ujarnya. (Koko)

