Karimun, Owntalk.co.id – Bupati Karimun meresmikan Laboratorium PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (02/08/2021).
Peresmian ini sekaligus menguji coba alat PCR yang sudah dilakukan akreditasi, Verifikasi oleh BPKM dan Dinas Provinsi.
“Alat ini sudah di ujii coba kemarin ternyata sudah memenuhi syarat dan layak untuk di gunakan,” katanya.
Rapiq menuturkan untuk alat tes PCR, pihak rumah sakit diketahui mempunyai 2 alat. Yang mana satu merupakan bantuan dari Provinsi dan satu lagi pengadaan pihak rumah sakit sendiri.
“Mudah-mudahan alat dapat di pakai dalam waktu yang lama dan tidak mengalami kerusakan, sehingga dapat membantu masyarkat,” tuturnya.
Baca Juga :
- Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober
- Warga Tanjung Balai Keluhkan Narkoba hingga Keamanan Lingkungan
- 4.200 Pekerja Rentan Jadi Sasaran Program Pemkab Karimun
Rapiq juga menyampaikan, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya alat tersebut tetap harus melalui perizinan dari pemerintah pusat.
Yang mana diketaui perizinan dapat keluar menurut SOP paling lama 2 minggu. Atas hal tersebut ia telah mengajukan permohonan agar Pemerintah Pusat dan Menteri Kesehatan dapat mempercepat proses perizinan.
“Mudah-mudahan tidak perlu sampai 2 minggu kalau bisa 3 sampai 4 hari saja karena sudah dilakukan verifikasi dan akredatasi untuk kelayakan alat ini,” ujarnya. (Koko)

