Sidang Kasus Korupsi Bansos Diselenggarakan Hari Ini!

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 memasuki babak baru. Terdakwa yang merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang tuntutan umum oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/7).

Ali Fikri, Pelaksana tugas juru bicara KPK mengungkapkan, sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, dalam perkara terdakwa Juliari P Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK,” Ungkap Ali.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum menduga Juliari telah menerima uang suap sebesar Rp32,4 miliar. Uang tersebut diketahui berasal dari sejumlah perusahaan yang membantu dalam penyelenggaraan proyek bansos Covid-19.

Perusahaan tersebut ialah PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada, Rabu (21/4).

Baca Juga :

Rincian suap yang diterima Juliari disebutkan berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp1,95 miliar, dan Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari telah didakwa atas perbuatannya tersebut dengan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ir)

Exit mobile version