Jakarta, Owntalk.co.id – Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) melalui Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) menyampaikan bahwa telah diberlakukannya pelonggaran dalam perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus nanti.
Salah satu pelonggaran itu ialah warung yang berada di ruang terbuka diperbolehkan melayani dine in atau makan ditempat.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB,” jelas Luhut.
“Waktu maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Dan kami sarankan, selama makan karena waktu makan tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” lanjutnya.
Sementara itu di 33 wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 memiliki aturan yang lebih longgar yakni aturan dine in maksimal 30 menit.
Baca Juga :
- BP Batam Sambut Investasi Firmus Technologies, Batam Kian Kokoh Jadi Pusat Infrastruktur AI Asia Tenggara
- DPD KNPI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Iman Sutiawan: KNPI Harus Jadi Wadah Pemersatu Pemuda di Bumi Segantang Lada
- Prabowo: Kampus Harus Jadi Ruang Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
Diketahui perpanjangan PPKM Level 4 ini hingga 2 Agustus ini akan tetap diterapkan di 95 kabupaten-kota di pulau Jawa-Bali.
Dalam penjelasannya, Luhut juga mengatakan akan mendorong vaksinasi secara masif dan juga isolasi terpusat di level desa hingga provinsi mengingat tingginya angka kematian beberapa waktu belakangan.
“Hasil temuan kami, kematian yang meningkat akhir-akhir ini banyak mengenai orang-orang komorbid dan yang belum divaksin,” kata Luhut. (Ir)

