Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah melalui Direktur Jendral Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengungkapkan, akan memberikan pernyataan resmi terkait nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sore ini, Senin (19/07/2021).
Rencana ini dibuat mengingat masa berlaku PPKM Darurat akan berakhir pada Selasa 20 Juli 2021.
Namun saat dikonfirmasi, Safrizal tidak memastika dengan rinci mengenai waktu diumumkannya nasib PPKM Darurat ini.
“Benar. Setelah sidang kabinet sore ini,” ucapnya.
Saat ditanyai lebih lanjut, Safrizal enggan memberikan komentar terkait apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Menurutnya mengenai perpanjangan atau tidaknya akan dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat terbatas.
“Begitu arahan langsung kita kerjakan hari ini,” ujar Safrizal.
Sebelumnya, PPKM Darurat ini telah ditetapkan dengan masa berlaku 3-20 Juli 2021 sebagai upaya untuk mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19.
Namun selama PPKM Darurat dijalankan, laju kasus Covid-19 diketahui masih tidak terkendali, bahkan Indonesia telah beberapa kali mencetak rekor angka kasus kematian terbanyak di dunia selama kebijakan ini berlaku.
Baca Juga :
- Ramadhan Berbagi, DPD Gerindra Kepri Gelar Baksos di Batu Aji
- Rawan Praktik Korupsi, Anggaran Makan dan Minum untuk Tamu di Setda Lingga Fantastis Hampir Menyusul 1,9 Miliar Dana di Diskominfo Lingga yang Diduga Raib Tahun Lalu
- DPW PKB Pujakesuma Kepri Sukses Gelar Silaturahmi Lintas Paguyuban di Kota Batam
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun mengakui bahwa PPKM Darurat yang telah ditetapkan ini belum optimal.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dan segara melakukan perbaikan. (Ir)