Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah melalui Direktur Jendral Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengungkapkan, akan memberikan pernyataan resmi terkait nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sore ini, Senin (19/07/2021).
Rencana ini dibuat mengingat masa berlaku PPKM Darurat akan berakhir pada Selasa 20 Juli 2021.
Namun saat dikonfirmasi, Safrizal tidak memastika dengan rinci mengenai waktu diumumkannya nasib PPKM Darurat ini.
“Benar. Setelah sidang kabinet sore ini,” ucapnya.
Saat ditanyai lebih lanjut, Safrizal enggan memberikan komentar terkait apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Menurutnya mengenai perpanjangan atau tidaknya akan dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat terbatas.
“Begitu arahan langsung kita kerjakan hari ini,” ujar Safrizal.
Sebelumnya, PPKM Darurat ini telah ditetapkan dengan masa berlaku 3-20 Juli 2021 sebagai upaya untuk mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19.
Namun selama PPKM Darurat dijalankan, laju kasus Covid-19 diketahui masih tidak terkendali, bahkan Indonesia telah beberapa kali mencetak rekor angka kasus kematian terbanyak di dunia selama kebijakan ini berlaku.
Baca Juga :
- Optimisme UMKM Naik Kelas, Pemko Batam Bidik Pasar Internasional Lewat Bazar PKK
- Amsakar Achmad Serahkan Bantuan Tunai untuk 4.000 Lansia di Batam
- Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Hang Nadim Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pusara Bhakti
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun mengakui bahwa PPKM Darurat yang telah ditetapkan ini belum optimal.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dan segara melakukan perbaikan. (Ir)

