Polri Apps
banner 728x90

Asas-Asas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

berita terkini batam
Imigrasi Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Menuju Zona Integritas WBBM (Foto: Owntalk)

Paradigma pelayanan publik minimal yang harus diterapakan provider kepada user adalah akumulasi berbagai program yang berorientasi pada pilihan sekaligus suara publik sebagai cerminan dari perjuangan yang digalakkan
pemerintah menuju paradigma pelayanan publik yang mau mendengar suara warga negara sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan setiap kebijakan pelayanan publik, termasuk didalamnya pelayanan KTP, Akte Kelahiran, IMB, dan sejenisnya.

Hingga saat ini Indonesia sudah mulai mengadopsi konsep New Public Service. Namun hanya saja dalam pelaksanaanya masih dihadapkan dengan berbagai macam kendala, yaitu :

  1. Pengaruh budaya lama (budaya feodal)
  2. Politisasi Administrator Daerah Tuntutan otonomi daerah pada saat reformasi tahun 1998, merupakan bentuk dari ketidakpuasan daerah dalam rangka pembagian kekayaan daerah dengan pusat, walaupun hanya daerah-daerah
    tertentu (daerah yang kaya, seperti Riau, Aceh, Kaltim, dsb) yang menuntut ruang yang lebih besar dalam pengelolaan kekayaannya, atau mereka akan melepaskan diri dari NKRI.
  3. Kurangnya sosialisasi dari Pemerintah

Semua urusan sebenarnya sudah ada peraturannya, tapi sayangnya, peraturan-peraturan itu kurang disosialisasikan. Jadi kita seperti buta saat mencoba mencari tahu tentang sesuatu, seperti masuk ke dalam labirin. Informasi mengenai kejelasan mengenai peraturan dan prosedur baku (SOP-Standart Operating Procedure) yang berlaku masih sangat kurang. Padahal, ini sangat penting, terutama di pos-pos pelayanan masyarakat yang strategis. Misalnya perihal pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP, Sertifikat Tanah, Paspor, atau Surat Nikah.

  1. Kinerja Pegawai Rendah
    Ini termasuk masalah kedisiplinan yang rendah, attitude dalam memberikan pelayanan yang kurang baik, maupun kurang tegasnya sanksi bagi pegawai yang berkinerja buruk.

Padahal sejatinya, Pelayanan publik memiliki asas-asas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2009.

Asas-asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik!

  1. Kepentingan Umum
  2. Kepastian Hukum
  3. Kesamaan Hak
  4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipasif
  7. Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. ketepatan waktu, dan
  12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.