Jakarta, Owntalk.co.id – Sejak pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, seluruh penumpang transportasi pesawat diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR/swab antigen negatif sebagai syarat penerbangan.
Sementara itu, hasil tes PCR/swab antigen juga harus berasal dari laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan ini berlaku mulai senin (12/7). Tercatat sebanyak 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Semua hasil tes PCR/swab antigen di laboratorium yang belum terdaftar di Kemenkes atau belum memasukkan data ke New All Record (NAR) akan tidak tolak sebagai syarat penerbangan.
“Proses check in dengan aplikasi Pedulinglindungi diuji coba untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta mulai Senin (5/7) hingga Senin (12/7). Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai Senin (12/7) hasil PCR/swab antigen tidak berlaku untuk penerbangan,” tulis Kemenkes pada situs resminya, Minggu (11/7).
Tak hanya hasil tes PCR/swab antigen pada lab tertentu, para penumpang pesawat juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal untuk dosis pertama.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, hal ini dilakukannya demi keamanan setiap penumpang.
“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” Ungkap Budi
Adapun 742 Lab yang terdaftar di Kemenkes dapat dilihat pada tautan berikut: https://www.kemkes.go.id/article/view/21070500004/KMK-tentang-Penyelenggaraan-Laboratorium-Pemeriksaan-COVID-19.html