Polri Apps
banner 728x90
Batam  

Minta Tarif Jasa Pelabuhan Batam Direvisi, Aliansi Industri Maritim Desak Kepala BP Ambil Sikap

Batam, Owntalk.co.id – Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengambil sikap. Sebab menurut mereka sektor maritim dan pelayaran di kota Batam tidak memiliki kemajuan dari tahun 2016.

Ada 8 Asosiasi yang tergabung di sektor pelyaran dan maritim, yakni, Indonesian National Shipowner Association (INSA) Kota Batam, Batam Shipyard & offshore Association (BSOA), Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), Asosiasi Logistik Forwading Indonesia (ALFI), Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Pelayaran Rakyat (PELRA) Batam dan Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim.

Menurut AGKIMB perekonomian Batam tumbuh negatif dibawah rata-rata dari statistik nasional. Selain itu, industri maritim dan pelayaran Batam terpuruk. Lalu, saat ini industri galangan kapal juga menurun, hanya 30% dari 115 galangan kapal yang beroperasi.

Ketua INSA Kota Batam, Osman Hasyim menuturkan, sekitar 300.000 orang tenaga kerja galangan kapal kehilangan pekerjaan. Saat ini Batam tidak lagi menjadi daerah tujuan kapal asing dan domestic.

“Kami meminta kepala BP Batam untuk mengambil sikap tentang masukan kami. Sebab saat ini Kapal domestic dan asing enggan untuk masuk ke Batam. Karena pungutan taruf kepelabuhan dilakukan secara sembarangan dan tidak bersesuaian dengan dengan perundangan. Selain itu, penyelenggaraan pelabuhan sangat kacau,” ungkapnya kepada kantor berita Owntalk.

Lanjut Osman, opsi yang ditawarkan oleh pihaknya, semata-mata bukanlah merugikan BP Batam. Melainkan, akan menambah kemajuan sektor perekonomian di bidang maritim.

“Kita tidak hanya meminta melainkan memberi, ini merupakan pemasukan untuk BP dan akan ada penambahan tidak kurangnya pertahun bisa mencapai 500-800 miliyar nantinya. Kalau kebijakan sekarang kita hanya mendapatkan satu keuntungan. Sebab yang kita kejar saat ini Batam mendapat 5 keuntungan dari sektor maritim nantinya, baik itu PNBP, galangan kapal, lowongan pekerjaan bagi masyarakat, bertambahnya pendapatan hotel dan restauran. Hingga meningkatnya pendapatan negara nantinya,” jelasnya pada, Selasa (06/07/2021).

Osman menambahkan, Jika nantinya BP Batam tidak mendengarkan dan mengambil langkah yang tepat terhadap masukan pihaknya. Maka, AGKIMB akan melakukan mogok kerja.

“Jika tuntutan kamu tidak didengarkan maka kami tentunya tidak lahi memiliki pekerjaan. Dan kami berencana untuk melakukan aksi mogok,” Tutupnya.

Ada 13 point tuntutan dari AGKIMB diantaranya adalah, menyelamatkan industri maritim dan perekonomian Batam secara menyeluruh. Hal tersebut merupakan penyelamatan investasi di sektor industri galangan kapal dari kebangkrutan. Lalu, penyelenggaraan pelabuhan Batam dikembalikan kepada Kementrian Perhubungan.

Menyerahkan pembangunan pelabuhan Batu Ampar kepada Kemenhub. Selain itu, mendorong bangkitnya industri maritim Batam, menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi 300.000 orang galangan kapal. Lalu, pembenahan dan penyelenggaraan kepelabuhan Batam, mencopot pejabat di pelabuhan yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas. Mereka juga meminta, pemerintah menempatkan pejabat yang kompeten dan kapabilitas melalui Fit & proper test yang ketat.

Meminta pemerintah untuk menghentikan pungutan jasa kepabeanan yang tidak sesuai perundangan dan memberatkan. Selain itu, mencabut Perka No. 10 tahun 2016 tentang pelakasanaan sistem Host to host pembayaran kegiatan jasa kepelabuhan Batam. Lalu, mencabut Perka No 11 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksana jenis dan tarif kepelabuhan. Point terakhir, AGKIMB meminta pemerintah untuk segera merevisi PP No 41/2021 tentang penyelenggaraan KPBPB khususnya menyangkut tentang kepelabuhan. (Haykal)