Polri Apps
banner 728x90
Batam  

Langgar Prokes, 64 Orang di Tiban Ditindak Oleh Tim Gugus Covid 19

Batam, Owntalk.co.id – Tim Gugus Tugas Covid 19, melaksanakan kegiatan razia penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tengah-tengah masyarakat. Agenda tersebut juga bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha tentang pembatasan jam operasional hingga 20.00 WIB, Senin (05/07/2021).

Patroli gabungan tersebut dilaksanakan di wilayah komplek pasar Tiban Center, Tiban Indah, Sekupang. Dari razia tersebut terjaring puluhan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan, hari ini pihaknya menggelar razia gabungan untuk mengingatkan masyarakat dalam menerapkan prokes.

“Hari ini kita menggelar razia, untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi Prokes. Walaupun demikian, banyak masyarakat yang masih saja tidak menggunakan masker,” ungkapnya kepada Kantor Berita Owntalk.

Lanjut Imam, para pelanggar prokes tersebut didata oleh tim gugus tugas. Apabila mereka mengulangi kesalahan yang sama maka akan diterapkan sanksi berupa denda.

Pelanggar Covid-19
Penindakan Pelanggar Covid 19 Foto Ist

“Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan sekitar 64 orang yang masih tidak menggunakan masker. Mereka akan diberi peringatan serta sedikit hukuman untuk berolahraga seperti Push up dan Squat Jump. Namun, apabila ditemukan pelanggar sebanyak tiga kali, ia harus membayar denda,” jelasnya.

Imam menambahkan, pihaknya meminta masyarakat untuk terus menggunakan prokes. Agar Batam bisa cepat terbebas dari Virus Corona.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan menerapkan prokes. Lalu, kami juga meminta masyarakat untuk membatasi kegiatan di malam hari, agar penyebaran covid 19 menurun,” Tutupnya. (Haykal)