Polri Apps
banner 728x90

Terpidana Hendra Subrata Dipindahkan ke Lapas Salemba

Jakarta, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.

Hendara Subrata merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga :

Leonard menjelaskan, sejak dideportasi dari Singapura pada 26 Juni 2021, terpidana telah diperiksa kesehatan dan tes rapid anti COVID- 19 sebanyak tiga kali dengan hasil negatif.

Hendra Subrata menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.

Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri. (rilis).