Jakarta, Owntalk.co.id – Kasus dugaan Korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (Benur) akan menuju ke titik akhir, pasalnya terdakwa kasus ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (29/6) hari ini.
Selain Edhy, lima terdakwa lain yaitu staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe juga akan menjalani sidang tuntutan.
“Betul, sidang tuntutan pak Edhy,” ujar pengacara Edhy.
Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat.
Baca Juga :
- Muhammad Rudi dan Arlon Veristo Hadiri Syukuran Jalan Row 30 Marina Green, Tegaskan Komitmen Bangun Tanjung Uncang
- Kejari Karimun Apresiasi Keberhasilan Lanal TBK Ungkap Peredaran Narkotika, Sita Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
- Bupati Iskandarsyah Paparkan Strategi Jadikan Karimun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Perbatasan
Edhy dalam kasus ini telah didakwa menerima suap sebesar Rp 1,12 miliar dan Rp 24.625.587.250,00 untuk percepatan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin Benih Bening Lobster kepada para eksportir.
Sedangkan sekretaris pribadi dan staf khusus Edhy diketahui menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Ir)
