Jakarta, Owntalk.co.id – Kasus dugaan Korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (Benur) akan menuju ke titik akhir, pasalnya terdakwa kasus ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (29/6) hari ini.
Selain Edhy, lima terdakwa lain yaitu staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe juga akan menjalani sidang tuntutan.
“Betul, sidang tuntutan pak Edhy,” ujar pengacara Edhy.
Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat.
Baca Juga :
- BC Kanwilsus Kepri Kirim 5 Atlet ke Kejuaraan IKIGAI Internasional Kyokushin
- Turnamen Sepak Bola Gerindra Cup I Dimulai, Iman Sutiawan Ajak Pemuda Berolahraga dan Tinggalkan Hal Negatif
- Buntut Isu Penolakan Pasien, Wali Kota Amsakar Evaluasi Total Pelayanan RSUD Embung Fatimah
Edhy dalam kasus ini telah didakwa menerima suap sebesar Rp 1,12 miliar dan Rp 24.625.587.250,00 untuk percepatan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin Benih Bening Lobster kepada para eksportir.
Sedangkan sekretaris pribadi dan staf khusus Edhy diketahui menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Ir)