Jakarta, Owntalkco.id – Permasalahan dengan pinjaman online (pinjol) merupakan permasalahan serius, baik itu pinjol legal maupun pinjol illegal. Terkait permasalahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis tata cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan pinjaman online.
OJK menjelaskan tata cara pengaduannya ini melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia.
“Sobat OJK, kamu memiliki permasalahan dengan fintech lending? Tenang! Laporkan aja ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) @afpiofficial.id. OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” tulis @ojkindonesia
Bagi nasabah yang sedang bermasalah dengan pinjol dapat melakukan pengaduan melalui fitur pengaduan pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di laman https://Kontak157.ojk.go.id.
Nasabah akan diarahkan untuk mengisi form pengaduan yang memuat permasalahan yang dihadapi, nama perusahaan pinjol, data pribadi, serta akan diarahkan untuk mengunggah dokumen bukti permasalahan. Jika telah mengisi form terkait, nasabah akan mendapatkan nomor layanan untuk menelusuri status pengaduannya.
Nasabah juga bisa melakukan pengaduan langsung melalui kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 dan whatsapp pada 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id
Selain itu, para nasabah juga bisa melakukan pengaduan melalui AFPI di laman https://afpi.or.id. Dengan memanfaatkan fitur pengaduan. Atau melakukan pengaduan langsung pada nomor kontak AFPI pada 150 505 atau melalui email di alamat pengaduan@afpi.or.id. (Ir)