Presiden Joko Widodo mengarahkan, pengintegrasian tersebut memuat tiga program utama, yaitu pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan infrastruktur BBK yang terkoneksi dan terintegrasi, serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK. Kelak, payung hukum rencana induk pengembangan KPBPB BBK berupa peraturan presiden yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB, telah ditetapkan pemerintah pada 2 Februari 2021.
Hal itu sekaligus merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha yang termasuk di dalamnya mengatur insentif yang menarik untuk kawasan ekonomi, termasuk KPBPB.
Reformasi yang terwujud dalam PP 41/2021 melingkupi kelembagaan (Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan/BP), pelayanan perizinan sesuai NSPK (BP menerbitkan seluruh perizinan berusaha, menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya), pengembangan dan kerja sama pemanfaatan aset dengan badan usaha (BUMN/D, koperasi, swasta/PT, badan hukum asing), fasilitas dan kemudahan dalam hal pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan, pengembangan dan pengelolaan kawasan (rencana induk untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap lima tahun), serta sanksi dan peralihan (transisi dewan kawasan, transisi BP, dan transisi OSS).
Untuk mendukung penyusunan rancangan perpres tentang rencana induk pengembangan KPBPB BBK, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama pihak terkait melakukan serangkaian tinjauan lapangan dan verifikasi kesiapan pelaksanaan program atau proyek prioritas pengembangan Kawasan BBK.
Halaman Selanjutnya….