Polri Apps
banner 728x90

Pelihara Satwa Langka Seorang Warga Ditangkap Polisi

Meranti, Owntalk.co.id – Polisi menangkap Zn alias U (42) warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, karena menangkap dan memelihara satwa dilindungi jenis kukang, Minggu (13/06/2021).

Kabar penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, disampaikan Kanit Reskrim Iptu Benny A Siregar SH MH 

Kanit Reskrim Iptu Benny Siregar SH.MH, mengungkapkan, kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya Jalan Cempaka Kelurahan Teluk Belitung.

“Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di sebalik pintu rumah tersebut,” ungkapnya

Tersangka, ZN mengatakan bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara. 

” Kukang saya dapat dipohon Belimbing disekitar rumah,” katanya

Benny menambahkan tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 ayat 2.

“Bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” tambahnya

Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Koko)