Polri Apps
banner 728x90

Palsukan Dokumen, Kapal MT. SEA Tanker II Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Ditpolairud Polda Kepri menyita Kapal MT. SEA Tanker II GT. 2714 karena diduga melakukan pemalsuan surat laut sementara dan surat ukur Internasional (1969). Kapal tersebut diamankan usai seluruh dokumen diperika oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

Sebelumnya, MT. SEA Tanker II tiba di Batam pada, Selasa (09/05/2021). Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh KSOP dan ditemukan sejumlah dokumen kapal yang diduga palsu.

DirPolairud Melaui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim menuturkan, pihaknya membenarkan telah menyita MT. SEA Tanker II. Kapal tersebut disita karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kapal.

“Sebelumnya kita mendapat laporan dari KSOP Batam, bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen kapal. Maka dari itu MT. SEA Tanker II diamankan,” ungkapnya kepada kantor berita Owntalk.

Lanjut Nurochman, saat diperika oleh KSOP ditemukan dua dokumen yang diduga palsu.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT. SEA Tanker II GT. 2714 tersebut, ditemukan 1 lembar surat laut sementara dan 1 lembar surat ukur Internasional (1969) yang diduga palsu atau dipalsukan,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga menagamankan Empat orang tersangka berinisial MS, AS, RA dan LN.

Baca Juga :

Dari tangan pelaku polisi menyita 1 unit Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714, 1 lembar surat laut sementara dan 1 lembar surat ukur Internasional (1969), 1 unit Handphone Merk VIVO 1902 warna biru, 2 Buah Kartu Telkomsel, 1 buah kartu Singtel, 1 dokumen Paspor Republic Of Singapura atas nama Tsk MS, 1 unit Handphone Merk HUAWEI seri P 30 warna biru, 1 unit Handphone Merk Iphone 12 Pro warna abu-abu, 1 unit Laptop Merk ACER Aspire V5-571 Series warna Hitam, 1 unit printer Merk EPSON L310 warna Hitam dan 5 lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Haykal)