Batam, Owntalk.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam komunitas rental mobil yang ada di Batam. Meminta PT Toyota Astra Finance (PT TAF) memberikan relaksasi pembayaran kepada para debitur, Minggu (13/05/2021).
Sebelumnya para debitur telah mengadukan hal tersebut kepada Komisi I Dprd Kota Batam. Setelah itu, para debitur telah berupaya untuk menempuh jalur negosiasi dengan pihak leasing. Namun, hal tersebut menemui jalur yang buntu, karena pihak leasing enggan memberikan kepastian kepada debitur.
Ketua Korwil Rent Car Indonesia (RCI) Kota Batam Prasetyo, mengatakan, pihaknya sudah mendata seluruh anggota yang terlibat dalam tunggakan tagihan di leasing Taf. Namun setelah memberikan data mereka enggan untuk memberikan kepastian.
“Disini kita ada sekira 35 anggota dengan total 65 unit kendaraan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan lagi, sebab kantor TAF meminta data dikumpulkan hari ini,” ungkapnya kepada kantor berita owntalk.
Lanjut Prasetyo, sebelumnya pihaknya juga sudah meminta kepastian dari leasing tersebut. Namun, mereka beralasan untuk memberikan jawaban setelah menerima arahan pasti dari Jakarta.
“Kedatangan kami kemari, justru berharap agar salah satu perwakilan perusahaan bisa bertemu dengan kawan-kawan disini. Sehingga bisa langsung didengar apa masukan dari kami, namun mereka menolak untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya pada Sabtu (13/05/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komunitas Rental Mobil (KOREMBI) Kota Batam, Yonas Purba memaparkan, sebenarnya para debitur ingin membayar tagihan tersebut namun karena terkendala di situasi pandemi Covid 19. Ada beberapa point yang mereka inginkan.
“Ada beberapa point yang diminta oleh pihak debitur diantaranya adalah dispensasi biaya cicilan. Kedua debitur meminta untuk PT Toyota Astra Finance (PT TAF) tidak melibatkan pihak ketiga untuk penarikan mobil dan membebankan biaya tersebut kepada debitur. Ketiga, meminta pihak leasing untuk meniadakan denda bunga berjalan,” katanya.
Baca Juga :
- Kapolres Lingga Jelaskan Pelanggaran Briptu Jedri Ade Lasvicka
- Cek Persediaan Sembako Dibulan Puasa, Kapolres : Aman, Tidak Ada Penimbunan
- Cekoki Miras dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Residivis Ini Terancam Meringkuk 15 Tahun Penjara
Yonas menambahkan, setelah tidak ingin berdiskusi dengan para debitur, pihak leasing tetap meneror pihak debitur dengan cara menelfon, sms bahkan melalui surat elektronik (Email).
“Merean selalu membenturkan kami dengan pihak ketiga, kadang mereka menagih melalui Telpon, sms dan Email. Lalu, denda bunga tetap berjalan dan itu pula yang kami herankan, kenapa ditengah kondisi seperti ini seakan mereka menutup mata dan hati,” tutupnya.
Saat dilokasi, tim kantor berita owntalk mencoba mengkonfirmasi pihak Leasing. Namun mereka menolak untuk bertemu dengan media dan enggan memberikan komentar apapun di media. (Haykal)