Samosir, Owntalk.co.id – Eksekusi rumah milik Tergugat Wilder Simbolon (62), Juhar (54) dkk yang terletak dijalan Dr Hadrianus Sinaga Kelurahan Pintusona Kecamatan Pangururan diatas tanah milik Ama Tanggul Naibaho yang dikuasakan kepada Penggugat Sahat Naibaho (71) ,Ruslan Naibaho (70) dkk, Kamis (10/06/2021).
Kuasa Hukum Mangembang Pandiangan, S.H., M.H, mengatakan bahwa Sahat Naibaho telah memenangkan perkara perdata ini dari Mahkamah Agung RI.
“Bahwa dalam hal Pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan perkara perdata No.2/Pdt-G/2015/PN-Blg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.111/PDT/2016/PT/MDN Yo Putusan Mahkamah Agung RI No.3109/PDT/2016/ harus dilaksanakan demi kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum, karena negara kita negara hukum,” ujar Mangembang.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Balige yang mendapat pengawalan dari 70 personel Kepolisian Resort Samosir dengan menggunakan alat berat Escavator dan Jet Hummer.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, pembacaan penetapan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Kepala Pengadilan Balige Mardinus Sinaga, SH, MH disaksikan Kuasa Hukum Tergugat, para tergugat dan keluarga para tergugat.
Wilder Simbolon dan Kuasa Hukumnya menyampaikan interupsi atas bacaan putusan PengadilanBalige dan mengatakan, “bahwa objek perkara tidak sesuai dengan amar putusan dan meminta agar pihak pengadilan menunda Eksekusi”.
Baca Juga :
- Luar Biasa! Seluruh Pemda di Kepri Puncaki Penilaian Pelayanan Publik
- PT Timah Dukung Program Pendidikan Dan Keterampilan Bagi Penyadang Disabilitas
- Pemprov Kepri Selesaikan Pemeliharaan Jalan Sp. Musai Menuju Kerandin di Kabupaten Lingga
Atas interupsi ini Panitera Kepala mengatakan bahwa, “Keputusan Pengadilan sudah inkrah sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat ditunda, kami hanya melaksanakan putusan dan jika masih keberatan silahkan digugat melalui jalur hukum” ujarnya.
Pada kesempatan ini salah satu keluarga tergugat berteriak menghardik kuasa hukum penggugat dan para penggugat yang sudah memasang patok besi sebagai batas tanah terperkara, dilanjutkan dengan mencabut patok yang sudah terpasang. Seketika itu juga pihak Kepolisian mengamankan pelaku yang mencabut patok tersebut.
Kapolres Samosir melalui AKP B.Manurung menyampaikan kepada kedua pihak agar tidak melakukan pelanggaran tindak pidana pada tindakan eksekusi ini.
“Kami dari pihak Kepolisian RI hanya menjalankan tugas dan berharap agar kedua belah pihak tidak melakukan pelanggaran tindak pidana” himbaunya.
Eksekusi dihadiri pihak Pengadilan Negeri Balige, Kepolisian Resort Samosir, Lurah Pintusona Anggiat Naibaho, Kedua belah pihak yang bersengketa didampingi Kuasa Hukum masing-masing dan ratusan masyarakat Kecamatan Pangururan. Selama eksekusi keadaan berlangsung aman dan terkendali. (Win)