Jakarta, Owntalk.co.id – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2019 yang telah dirancang sejak Februari 2021 kembali dibahas dan disosialisasikan.
Draf RKUHP tersebut diketahui mengatur sejumlah peraturan yang dapat dikenai hukum pidana.
Sejumlah profesi juga diketahui terancam dijatuhi denda dan hukuman penjara. Seperti dukun santet, dalam Pasal 252 RKUHP ayat (1) dan (2) mengatur dukun santet terancam hukuman penjara atau denda.
Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan dukun santet dapat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 252 ayat (1) RKUHP
Pada ayat (2) dalam basal tersebut juga menyebutkan bahwa, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Untuk profesi Tukang Gigi pun juga sama diatur dalam RKUHP ini.
“Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 276 ayat (1) RKUHP.
Adapun setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, bunyi pasal 276 ayat (2) RKUHP.
Tak hanya dukun santet dan tukang gigi, gelandangan juga mendapat andil dalam peraturan ini.
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” bunyi pasal 431 RKUHP. (Ir)