Jakarta, Owntalk.co.id – Dua terdakwa kasus pemerkosaan anak 10 tahun, yakni MA dan DP telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh. Dua terdakwa ini diketahui merupakan ayah dan paman korban.
Keputusan dari Mahkamah Hakim ini diprotes dari banyak kalangan, khususnya aktivis perempuan dan anak di Aceh.
Soraya Kamaruzzaman, Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh mengungkapkan bahwa terdapat banyak kejanggalan terhadap putusan hakim.
Salah satunya ialah penolakan hakim terhadap video kesaksian korban sebagai alat bukti dengan alasan bahwa anak tersebut bukanlah tunarungu melainkan hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.
“Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini. Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat,” kata Soraya.
Tak hanya penolakan video kesaksian, hasil visum juga ditolak oleh hakim sebagai alat bukti karena dinilai tidak dapat menunjukkan pelaku pemerkosaan.
Majelis hakim juga dinilai telah mengabaikan hak anak dalam menghadapi pengadilan tanpa adanya pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) maupun psikolog.
“Itulah beberapa kelemahan dan kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum kasus perkosaan anak yang menggunakan Qanun Jinayat. Artinya anak selaku korban dalam Qanun Jinayat jelas tidak mendapatkan keadilan,” kata Soraya.
Baca Juga :
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
- Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik
Seperti yang telah diketahui, kasus pemerkosaan anak perempuan usia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar ini terjadi pada Agustus 2020 lalu.
Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengeluarkan tuntutan untuk kedua terdakwa dengan hukuman 200 bulan atau 16,5 tahun penjara. Namun pada Selasa (30/3) terdakwa MA dijatuhi vonis bebas dan dikeluarkan dari penjara, sedangkan terdakwa DP divonis sesuai dengan tuntutan JPU.
DP kemudian mengajukan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh. Hingga akhirnya, Kamis (20/5) Mahkamah Syariah mengambulkan permohonan banding dan menyatakan terdakwa bebas keluar dari tahanan dan terbebas dari segala tuntutan hukum. (Ir)