Rudi Bubarkan 20 Pengawas di BP Batam

berita terkini batam
H. Muhammad Rudi Wali Kota Batam, Sekaligus Ketua Gugus Covid-19.(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kepala BP Batam merespon surat dari Ombudsman Kepri dengan menerbitkan Peraturan Kepala nomor 9 tahun 2021. Dengan adanya peraturan terbaru tersebut secara otomatis mencabut Peraturan Kepala BP Batam sebelumnya bernomer 19 tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan BP Batam.

Atas adanya aturan tersebut, Kepala BP Batam berarti telah membubarkan keberadaan 20 orang pengawas dari 4 unit usaha BP Batam.

Sebelumnya, Rudi membentuk anggota pengawasan badan usaha di lingkungan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Saat nama-nama Pengawas tersebut diumumkan ke publik, Publik menuding bahwa Rudi sedang berbagi jabatan terhadap orang-orang dekat dirinya.

Dalam SK pengangkatan disebutkan bahwa Ketua serta anggota pengawas ini juga memiliki masa kerja/jabatan lima tahun (5). Selain itu, sesuai surat tersebut. Anggota pengawas memiliki atau mempunyai tugas cukup strategis.

Yakni, mengkaji dan memberikan pendapat kepada Kepala melalui Anggota mengenai usulan konsep rencana strategis dan rencana bisnis anggaran badan usaha.

Baca Juga :

Kemudian, melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan kegiatan operasional yang dilakukan oleh pimpinan badan usaha.

Selain itu, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, memberikan masukan, yang meliputi: Penguatan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, sistem teknologi informasi, kebijakan mutu dan pelayanan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pengadaan barang/jasa dan pelaksanaannya dan potensi benturan kepentingan yang dapat menggangu pelaksanaan tugas badan usaha. (Haikal)