Polri Apps
banner 728x90

Jambret Korbannya Dengan Kekerasan, Empat Pelaku Bertekuk Lutut Dihadapan Polisi

Batam, Owntalk.co.id – Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri amankan empat orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas). Para pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, Senin (07/05/2021).

Empat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda diantaranya, pelaku berinisial CB alias C dan AT alias T melakukan aksi pencurian. Sedangkan SA alias A membantu menjual hasil curian kepads OS alias O.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, memaparkan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka yang melakukan aksi curas. Pelaku nekat melakukan aksinya di wilayah jalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama pada, Sabtu (05/05/2021) sekitar jam 23.00 Wib.

“Tersangka melakukan aksi curas dengan menggunakan sepeda motor kemudian menjambret barang milik korban. Sedangkan tersangka tersangka berinisial AT alias T yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pemantauan dan mengawasi dari belakang,” ungkapnya.

Lanjut Arie, Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka berinisial CB alias C dan AT alias T melarikan diri. Lalu mereka meminta tersangka SA alias A menjual hasil barang curiannya kepada OS alias O.

“Setelah mendapatkan laporan tim bergegas melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Lalu, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa ada penjualan Handphone yang ciri-cirinya mirip dengan HP milik korban. Usai berada di tempat kejadian perkara (TKP) tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka CB alias C beserta uang tunai sebesar Rp. 650.000,- yang merupakan uang dari penjualan Handphone milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :

Arie juga mengatakan, Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain dan berhasil mengamankan AT alias T dan SA alias A di Warnet Ruko Marbella 1. Dari kedua tersangka didapatkan barang bukti uang sebesar Rp. 300,000. Serta satu buah sangkur warna Hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan memantau saat kejadian.

“Setelah mendapatkan tiga tersangka tim melakukan pengembangan dan berhasil nengamankan tersangka OS alias O di Perumahan Cipta Garden Sekupang. Pelaku diamankan beserta barang bukti hasil curian berupa HP merk Oppo Reno yang dijual oleh SA alias A sebesar Rp. 2.000.000,” Tutupnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk oppo reno warna silver, 1 buah KTP milik korban, 1 buah sangkur warna hitam merk raider, 1 unit motor honda beat warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 950,000.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta tindak pidana penadahan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Haykal)