Jakarta, Owntalk.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diduga merupakan dalang dari problematika TWK yang menonaktifkan pegawai lembaganya.
Berdasarkan cerita dari sepuluh pegawai dan pejabat di KPK, upaya menyingkirkan pegawai KPK ini telah dilakukan sejak Agustus tahun lalu.
Upaya ini dimulai dengan penyusupan klausul Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peraturan KPK tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN.
Tim perumus peraturan komisi alih status ini dibentuk oleh secretariat Jendral KPK dan telah berkali-kali membuat draf hingga 41 rancangan, namun tim perumus dalam draf tersebut tidak mencantumkan pasal mengenai tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga :
- Polres Karimun Perketat Pengamanan, Patroli Cipta Kondisi Sambangi Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
- PT Timah Gelar Program Pondok Pesantren Pemali
- PT Timah Fasilitasi Ratusan Warga Ingin Pulang ke Bangka, Belitung Dan Tanjung Balai Karimun
Ide TWK itu diusut merupakan berasal dari Firli Bahuri pada saat rapat pimpinan KPK pada 5 Januari lalu.
Dalam idenya itu, Firli mengungkapkan TWK dibutuhkan untuk memastikan pegawainya setia kepada Pancasila dan UUD. Ide ini ditentang oleh Alexander Marwata, wakil ketua KPK, dan menyarankan untuk menilai kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD cukup tertuang dalam surat pernyataan tertulis, yang serupa seleksi calon pemimpin KPK pada 2019.
Peserta rapat lainnya juga mengungkapkan kesetujuannya dengan ide Alexander Marwata, Bahwa TWK tidak diperlukan karena dalam peraturan ini KPK hanya melakukan proses alih status pegawai, bukan merekrut aparat sipil negara.
Namun Firli diketahui bersikeras untuk memasukkan pasal mengenai tes wawasan kebangsaan ini dengan alasan banyaknya pegawai KPK yang masuk kategori Taliban. (Ir)