Jakarta, Owntalk.co.id – Pengendara sepeda balap atau road di wilayah DKI Jakarta perlu was-was, pasalnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pemberian tilang kepada pesepeda yang melintas keluar jalur khusus.
Peraturan ini dilandasi oleh adanya potensi kecelakaan yang mampu membahayakan banyak pihak maupun kepadatan lalu lintas akibat dari pesepeda yang keluar jalur khusus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan keputusan pemberian sanksi tilang dan denda akan segera dilakukan mulai pekan depan.
Untuk sekarang ini, pihak kepolisian masih melakukan himbauan terkait peraturan ini kepada pesepeda yang melanggar, dikarenakan belum ada penindakan dari Pergub.
Baca Juga :
- Dugaan Kasus Pidana Pemilu dan Pelanggaran Adm Partai Nasdem Lingga Naik Pembahasan Bawaslu RI
- Ombudsman Cek Kesiapan Lebaran Pelabuhan Roro Punggur
- Galeri: Wabup Karimun Safari Ramadhan 1445 H di Mesjid Kami Qauman Gading Sari Kundur
Selain itu juga Kombes Pol Sambodo juga mengatakan draft mengenai Standar Operating Prosedur (SOP) untuk penindakan pesepeda masih dalam pembahasan.
Namun apabila telah rangkum dan Pergub sudah terbit maka pihak kepolisian akan secara tegas melakukan penindakan bagi para pelanggar.
“Siang ini akan membahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contohaturan 05.00 hingga 06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” ucap Sambodo.
Penegakan terkait pelanggar pesepeda ini sebelumnya diatur dalam pasal 299 UU LLAJ. Dimana disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah ditetapkan sesuai dalam peraturan terkait. (Ir)