Polri Apps
banner 728x90

Komunitas Rental Mobil Adukan Tindakan Pihak Leasing TAF ke DPRD Kota Batam

Batam, Owntalk.co.id – Puluhan massa dari komunitas pelaku usaha rental mobil yang ada di kota Batam mengadukan tindakan yang dilakukan oleh pihak leasing kepada DPRD kota Batam. mereka menilai kebijakan PT Toyota Astra Finance (PT TAF) sangat memberatkan para debitur di tengah kondisi pandemi Covid 19.

Dalam aksi tersebut dihadiri berbagai komunitas seperti, BRN, RCI, ARC ASPERDA, RCP, RBC, PASREMIK, KOREMBI dan ASPERDA.

Ada beberapa poin yang diminta pihak pengusaha mobil rental tersebut, diantaranya adalah dispensasi biaya cicilan dan tak melibatkan pihak ketiga untuk penarikan mobil dan membebankan biaya tersebut kepada debitur. Ketiga, meminta pihak leasing untuk meniadakan denda bunga berjalan.

Ketua Korda Buser Rent Car Nasional (BRN) Kepulaun Riau, Sastradi Wirya kepada Kantor Berita Owntalk memaparkan, bahwa tuntutan yang mereka sampaikan itu dilandasi dengan kondisi melemahnya perkenomian masyarakat ditengah wabah pandemi covid 19

“Kami datang ke gedung DPRD Kota Batam untuk mengadukan persoalan yang terjadi antara debitur dan pihak leasing yang telah menemui jalan buntu. Sebab kami meminta finance agar tidak memberatkan untuk biaya eksternal. Selain itu, juga kami meminta keringanan untuk pembayaran kendaraan dan meminta pihak finance tidak lagi memberlakukan tagihan bunga berjalan,” ungkapnya. Jumat, (4/6/2021).

Baca Juga :

Lanjut Sastra, sebelumnya ia bersama rekan-rekannya sudah meminta dan menawarkan solusi kepada PT TAF. Namun, pihak finance menolak untuk mendengar masukan dari para debitur.

“Kita sudah menemui perusahaan finance dan menawarkan solusi untuk cara cicilan pembayaran seperti 3 bayar 1. Namun, mereka menolak opsi tersebut dan tetap meminta biaya eksternal sekitar Rp 1.000.000., – 1.500.000., Rupiah,” ucapnya

Sastra juga mengatakan, pada awal perjanjian tahun 2020, bunga berjalan dan biaya eksternal ditiadakan dari kesepakatan. Namun hari ini, Pihaknya mempertanyakan mengapa biaya tersebut muncul kembali dan membenturkan debitur dengan pihak ketiga.

“Awal perjanjian pada tahun 2020 dua opsi tersebut tidaklah ada namun sekarang malah muncul kembali, tentunya hal tersebut sangat memberatkan kami. Jadi, jika mereka tidak menyetujui sousiyang kami tawarkan, silahkan kembalikan saja pemberlakuan relaksasi awal,” jelasnya.

Anggota Komisi I Dprd Kota Batam Utusan Sarumaha S.H., memaparkan, pihaknya menerima aduan dari komunitas pelaku usaha rental mobil yang mengeluhkan tindakan dari leasing. Mereka merasa terbebani dengan banyaknya biaya tagihan yang menunggak.

“Mereka menyampaikan aspirasinya untuk meminta kepada pihak leasing memberikan dispensasi pembayaran yang menunggak. Selain itu juga mereka meminta biaya eksternal dari pihak ketiga dan denda bunga berjalan agar ditiadakan,” katanya.

“Seharusnya ditengah situasi pendemi saat ini, pihak leasing tidak melibatkan pihak ketiga dalam penarikan. Selain itu juga pihak leasing seharusnya tidak membebankan hal tersebut kepada debiturnya,” pungkasnya.

Utusan menambahkan, komisi I Dprd kota Batam akan memanggil beberapa pihak terkait untuk menjadwal rapat dengar pendapat (RDP).

“Nanti kita akan panggil kembali pihak terkait untuk mengikuti RDP, jadi kami meminta kepada rekan-rekan komunitas rental mobil di Batam agar bersabar dan tidak melakukan hal anarkis. Agar situasi tetap kondusif dan diselesikan dengan secara persuasif,” Tutupnya. (Haykal)