Karimun, Owntalk.co.id – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun mengungkap Kasus Pencabulan yang menimpah A.S.A (16) beralamat Gg.Gembira RT 001 RW 013 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur. 31/05/2021.
Waka Polres Karimun Kompol Iba Imam mengatakan, pada tanggal 17 Mei 2021 pukul 11.00 Wib ada pelapor atas nama Aprimelina Yanti melapor ke Polres Karimun terkait anaknya yang hilang.
“Menerima laporan tersebut, Tim Bison pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 sekira Pukul 15.00 Wib di Jalan Nusantara, kita menemukan Korban atas telah disetubuhi oleh Dedi Indrawan sebanyak 3 kali,” ujarnya.
Iba menambahkan bahwa korban di rayu dan di iming-imingkan akan bertanggung jawab bila terjadi apa-apa oleh pelaku
“Korban A.S.A masih berumur 16 tahun sedangkan pelaku berumur 20 tahun dan tidak mempunyai pekerjaan,” tambahnya
Baca Juga :
- Lemhannas Goes To Campus, Bahas soal Teknologi dan Pariwisata untuk Ketahanan Nasional yang Berkelanjutan di Kepri
- Rumah Warga Hampir Roboh, PT TIMAH Tbk Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Aling
- Dapuk Nyamen Apri Kian Eksis Dengan Dukungan PT TIMAH Tbk
Barang bukti yang disita dari pelaku ialah satu helai baju warna biru bergaris-garis warna putih, 1 helai celana pendek warna abu-abu dan warna Hitam. Sedangkan yang disita dari korban, 1 pasang baju tidur warna putih biru, 1 helai celana panjang kain warna putih, 1 helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu hitam, 1 helai celana dalam wanita warna pink.
Pasal yang dikenakan pada pelaku Dedi Indrawan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana ia dikankaan hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). (Koko)
