banner 728x90
Berita  

Media Owntalk.co.id Lolos Verifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Kantor Berita Owntalk di Batam
Kantor Berita Owntalk di Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Media Siber Owntalk.co.id dibawah naungan PT Alfa Cakrawala Indonesia akhirnya dinyatakan lolos Verifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers. Minggu, (30/5/2021). Kepastian lolos itu berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Dewan Pers dengan nomor 713/DP-Verifikasi/K/V/2021.

Sebelumnya, tim dewan pers berkunjung ke kantor berita Owntalk pada penghujung tahun 2020 lalu. Saat itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Indonesia, Ahmad Djauhar Tas’an yang langsung datang dan melakukan pengecekan semua dokumen yang sudah dikirim sebelumnya.

Anwar Anas, CEO Perusahaan media ini menyebutkan bahwa pihaknya sangat bersukacita atas pengakuan yang diberikan oleh Dewan Pers kepada perusahaannya. Terlebih lagi, ucapan terimakasih ditujukan dirinya kepada seluruh pembaca setia Owntalk.co.id.

” Ini menjadi capaian seluruh tim redaksi dan staf kantor Berita Owntalk yang prestisius di tahun kedua kami bekerja. Juga kepada seluruh insan pembaca setia Owntalk, kami mengucapkan terimakasih telah mendukung kami selama bekerja dilapangan, di balik layar hingga menjadikan ini sebagai karya jurnalistik sampai pada para pembaca,” sebut Anwar Anas.

owntalk, berita terkini batam

Perusahaan Pers yang resmi berdiri pada Agustus 2019 lalu, terus berupaya untuk menjadikan kantor Berita Owntalk sebagai perusahaan pers yang bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya. Dan, tentu saja, harus bisa menjadi pers yang bekerja secara profesional, dan mengedukasi pembaca.

Anwar menambahkan, Dengan adanya pengakuan dari Dewan Pers ini, pihaknya semakin yakin akan menjadi media siber terbaik di Kepri. Apalagi Verifikasi Administrasi dan Faktual yang diberikan oleh Dewan Pers ini adalah bentuk pengakuan bahwa Kantor Berita Owntalk telah memenuhi ketentuan UU Pers.

Berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers diberi kewenangan untuk membantu masyarakat menghadapi banjirnya informasi yang dipasok aneka ragam media. Untuk mendapatkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers menyikapi media yang beritanya dituduh bermasalah, adalah bagian dan tugas lembaga independen tersebut untuk memenuhinya.

“Dengan melakukan pengkajian, investigasi dan memverifikasi kehidupan pers nasional sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pers memberi penjelasan kepada pengguna media, bahwa media yang menjadi domain Dewan Pers adalah media berbadan hukum Indonesia, yang nama, alamat, dan penanggungjawabnya diumumkan terbuka.” Lanjut Dia

Sedangkan untuk media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers, termasuk media sosial, yang beritanya dituduh mencemarkan nama baik atau bermuatan hoax, kebohongan, intoleransi, dan kebencian adalah domain penegak hukum. (Haykal)