Karimun, Owntalk.co.id – Meningkatnya angka positif Covid-19 di Kabupaten Karimun membuat Bupati Karimun mengambil kebijakan dengan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama 10 hari kedepan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rapiq, Senin (24/05/2021)
Aunur menyampaikan bagi pengusaha THM yang tetap membuka tempat usahanya akan dikenkaan sanksi tegas, adapun sanksi tegas yang dimaksud seperti pencabutan izin tempat usaha.
“THM akan tutup selama 10 hari kedepan, penutupan ini akan dimulai malam ini, dan bagi yang melanggar akan di cabut izin usahanya dan tidak ada toleransi,” ujarnya.
Baca Juga :
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Darurat Bukit Timur, PT CDH Desak Pembukaan Row Jalan 35
- Semarak Pawai Obor 1 Muharam 1448 H, Bupati Karimun Dorong Masjid Kembali Jadi Pusat Peradaban
- Polres Karimun Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Bukit Sidomulyo, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Bagi pelaku usaha makanan, Aunur Rapiq juga mneghimbau agar tidak menyediakan tempat duduk untuk melayani pengunjung di tempat.
“Untuk pedagang makanan agar tidak lagi menyediakan tempat, semuanya harus di bungkus,” tuturnya.
Hal ini mulai diberlakukan semalam 10 hari kedepan. Akan tetapi, apabila setelah itu terus mengalami peningkatan pasien positif Covid-19 makan penutupan akan terus di perpanjang.
“Kita lihat dulu perkembangan, kalau terus naik kita akan sambung lagi,” tambahnya (Koko)

