Karimun, Owntalk.co.id – Meningkatnya angka positif Covid-19 di Kabupaten Karimun membuat Bupati Karimun mengambil kebijakan dengan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama 10 hari kedepan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rapiq, Senin (24/05/2021)
Aunur menyampaikan bagi pengusaha THM yang tetap membuka tempat usahanya akan dikenkaan sanksi tegas, adapun sanksi tegas yang dimaksud seperti pencabutan izin tempat usaha.
“THM akan tutup selama 10 hari kedepan, penutupan ini akan dimulai malam ini, dan bagi yang melanggar akan di cabut izin usahanya dan tidak ada toleransi,” ujarnya.
Baca Juga :
- Direktur PT Malik Parking Kepri Mengaku Dua Bulan Tak Digaji, Minta Kejelasan
- DPRD Kepri Soroti Keselamatan Wisata Pantai Pelawan, Minta Fasilitas Safety Ditingkatkan
- Amsakar Apresiasi Buruh Tinggalkan Aksi Panas, Ketua SPSI Syaiful Badri Serukan ‘Batam Bersih’
Bagi pelaku usaha makanan, Aunur Rapiq juga mneghimbau agar tidak menyediakan tempat duduk untuk melayani pengunjung di tempat.
“Untuk pedagang makanan agar tidak lagi menyediakan tempat, semuanya harus di bungkus,” tuturnya.
Hal ini mulai diberlakukan semalam 10 hari kedepan. Akan tetapi, apabila setelah itu terus mengalami peningkatan pasien positif Covid-19 makan penutupan akan terus di perpanjang.
“Kita lihat dulu perkembangan, kalau terus naik kita akan sambung lagi,” tambahnya (Koko)

