Batam, Owntalk.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus yang berbeda. Barang bukti berupa sabu seberat bruto 19.618,82 akan dimusnahkan, Kamis (20/05/2021).
Dari empat kasus tersebut didapatkan 8 orang tersangka berinisial, H (52), Z (39), LE (26), IR (25), AR (22), RO (41), AD (26) dan DA (41). 8 tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti berupa sabu seberat 20 KG.
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak memaparkan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan dari empat kasus yang berbeda. Selain dimusanahkan ada beberapa yang disisihkan untuk bahan pembuktian perkara dipersidangan.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 19 KG dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan,” ungkapnya.
Lanjut Henry, barang bukti tersebut secara bertahap dimusnahkan menggunakan mobil incinerator.7
“Kita memusnahkannya menggunakan mobil incinerator, karena mobil tersebut dapat menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam,” jelasnya.
Baca Juga :
- Dasco Tegaskan DPR dan Pemerintah Sepakat, Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
- OTT KPK di Pati: Bupati Sudewo Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan Desa
- PLN Batam Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Keselamatan sebagai Budaya Kerja
Henry menambahkan, semoga kedepan jaringan peredaran narkoba di Kepri bisa berkurang. Ia juga mengajak seluruh stakeholder dalam memberantas dan memerangi narkoba.
“Mari bersama kita memerangi narkoba, agar para penerus bangsa yang ada di kepri bisa terhindar dari narkoba,” tutupnya. (Haykal)

