Jakarta, Owntalk.co.id – Peraturan larangan mudik yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021 telah berakhir. Walaupun demikian, perjalanan keluar kota akan terus diperketat dan akan tetap dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan.
Mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 mendatang yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Syarat yang dimaksud tersebut antara lain wajib untuk menunjukkan hasil tes negative Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga :
- Buntut Isu Penolakan Pasien, Wali Kota Amsakar Evaluasi Total Pelayanan RSUD Embung Fatimah
- Rugi Miliaran Rupiah, Pengusaha Reklame Batam Minta Pemko Tak Tebang Pilih
- Urai Kemacetan di Sagulung, BP Batam Kejar Target Perbaikan Jalan di Bawah JPO SP Plaza
Pelaksanaan tes acak rapid antigen juga akan diperpanjang disetiap jalan nasional menuju Jabodetabek. Tes acak rapid antigen ini ditujukan untuk seluruh pelaku perjalanan transportasi darat, baik angkutan umum hingga kendaraan pribadi.
Sebelumnya, peraturan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei menyatakan seluruh pelaku perjalanan diwajibkan melengkapi syarat dokumen yaitu Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan Surat Keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid tes antigen / tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Ir)