Polri Apps
banner 728x90

Lantaran Gengsi Tak Memiliki Kendaraan, Pria Ini Nekat Curi Mobil Saat Pemiliknya Tertidur

Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepri berhasil bekuk 1 orang tersangka pelaku pencurian dan pembaretan. Pelaku menjalankan aksinya lantaran gengsi kepada teman-temannya karena tidak memiliki mobil.

Pelaku berinisial ES (24) nekat masuk kedalam rumah korban dengan cara merobek jaring-jaring pada pintu teralis, setelah itu, pelaku mencongkel rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. Setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan mobil hasil curiannya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, memaparkan, kejadian bermula saat korban terbangun dari tidurnya untuk mengecek handphonenya. Saat diperiksa korban tidak menemukan HP miliknya beserta punya istrinya. Selain itu korban juga menyadari bahwa kunci mobilnya juga telah hilang dan ia mencoba melihat kendaraanya di parkiran.

“Saat korban sadar bahwa dua handpone miliknya beserta mobilnya telah hilang dicuri. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji,” ungkapnya saat didampingi oleh Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, Senin (17/05/2021).

Baca Juga :

Lanjut Dirkrimum, menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak dan berhasil mendapatkan keberadaan mobil korban beserta tersangka.

“Dari informasi yang didapat, mobil Innova yang memiliki ciri-ciri sama dengan kendaraan korban telah terpakir di depan Ruko Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, sehingga tim melakukan penyelidikan. Kemudian setelah diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir, lalu tim mencoba mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo Reno 4 warna biru galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna moonstone white, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna burgundy red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm.

atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Haykal)